Ribuan surat suara rusak dan lebih dimusnahkan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.491 lembar. Terdiri dari 1.435 surat suara lebih serta 56 surat suara rusak.
“Kita musnahkan surat suara rusak dan lebih. Surat suara yang rusak ini ada yang koyak, sobek maupun terdapat bercak tinta sehingga tidak layak digunakan. Sesuai prosedur, semuanya harus dimusnahkan agar tidak ada potensi penyalahgunaan,” ujar Sobarian , Selasa (26/8/2025).
“Kami menyaksikan langsung pemusnahan surat suara ini, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa tidak ada surat suara ilegal yang akan sampai ke TPS. Semua surat suara yang digunakan sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat di KPU,” tegas Unu.
Unu mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Ulang. (*/rel)
Leave a Reply