MERAWANG, LASPELA — Tim Buser Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Welly Eka Saputra (43) dan Iqbal Tawakal (33) yang merupakan warga Selindung, serta Ananda Ramadhani (23) warga Bukit Merapin, Pangkalpinang.
Kasus ini terjadi pada Minggu, (29/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seorang warga bernama Carmadi melihat sebuah mobil pick-up pengangkut sampah berwarna putih dengan bak belakang warna pink dan bernopol merah melintas membawa ayunan dan beberapa barang lainnya dari arah pondok.
Melihat hal itu, kemudian Carmadi langsung menghubungi Edo Saputra, seorang penjaga kebun dan menanyakan apakah ayunan tersebut akan dibawa. Lalu dengan tegas Edo mengatakan ‘tidak’.
Edo kemudian meminta Carmadi mengejar mobil tersebut, namun kendaraan keburu hilang dari pandangan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan segera melapor ke Polsek Merawang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merawang langsung turun ke tempat kejadian perkara. Aiptu Helmi Yanto, Kanit Reskrim Polsek Merawang berkoordinasi dengan Katim Buser Polres Bangka, Aiptu Nanang.
Penyelidikan dilakukan keesokan harinya, Senin, (30/6/2025). Dari salah satu pabrik di sekitar lokasi, polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil pick-up mengangkut ayunan dan barang lainnya.
Petunjuk itu mengarahkan penyelidikan ke sebuah tempat rongsokan di kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang.
Di sana, tim menemukan ayunan besi yang diduga hasil curian dan mendapat informasi penting dari pemilik rongsokan bernama Dodi.
Polisi lalu mengantongi tiga nama terduga pelaku.
Pada Selasa (1/7/2025) tim gabungan Polsek Merawang dan Buser Polres Bangka menggelar konsolidasi dan bergerak ke wilayah Kota Pangkalpinang.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB terhadap Welly Eka Saputra (43), sopir mobil pick-up yang membawa barang hasil curian.
Welly diamankan di rumahnya di Perumahan Graha Puri, Selindung.
Dalam pemeriksaan awal, Welly menyebut dua nama lain yang terlibat, yakni Iqbal Tawakal (33) dan Ananda Ramadhani (23). Iqbal ditangkap pada pukul 13.30 WIB di sebuah warung kelapa tempat ia berjualan.
Dua jam kemudian, tim berhasil menangkap Ananda di rumahnya di Perumahan Graha Loka, Selindung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Carry Pick-Up sampah milik Kelurahan Selindung lama (BN 8073 PZ), 1 buah ayunan besi, 2 kulkas (merek LG dan Toshiba), 1 TV tabung merek Sharp, 1 rice cooker warna merah merek Magic Com, 1 penutup mesin cuci merek Sharp, dan 1 boks putih berisi 36 piring beling.
“Ananda diketahui sebagai orang yang menyuruh Iqbal untuk mengambil ayunan dan barang lain dari pondok,” kata Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, Rabu (2/7/2025) pagi.
Atas kasus ini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Merawang dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pidum Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (mah)
Leave a Reply