PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat untuk melakukan pengkajian hukum, dengan opsi pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) terkait dengan permasalahan sengketa Pulau Tujuh.
Sebelum mendapatkan kesepakatan ini, pada saat rapat pembahasan sengketa Pulau Tujuh yang digelar secara tertutup berlangsung alot.
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta memberikan masukan untuk menyarankan perundingan bahwa rapat menyepakati kajian hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA)
“Alhamdulillah dari rapat tadi, disepakati untuk melakukan pengkajian hukum, dengan opsi pengajuan ke MK atau MA. Namun, saya pribadi lebih menyarankan perundingan. Jika Pemprov tetap ingin melakukan judicial review ke MK atau MA, silakan. Tapi, permintaan dana satu miliar rupiah dari Pemprov untuk itu menurut saya terlalu besar. Kita sudah memiliki anggaran yang cukup, seperti SPPD untuk setiap bagian,” katanya usai memimpin rapat Banmus di DPRD Babel, Senin (30/6/2025).
Dikatakan Edi, bahwa dana tambahan untuk urusan Pulau Tujuh hanya akan menimbulkan masalah baru, mengingat sejarah permasalahan yang pernah ada.
“Lebih baik menggunakan anggaran yang sudah tersedia. Anggaran untuk kegiatan lain, seperti urusan Labuan, sudah ada. Gaji pegawai dan kajian hukum juga sudah teralokasi. Tidak perlu meminta tambahan dana miliaran rupiah secara spesifik untuk Pulau Tujuh. Penggunaan dana harus transparan dan terhindar dari potensi masalah,” sebutnya.
Pernyataan Edi Nasapta ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran dan kerumitan birokrasi jika jalur hukum mahal dipilih.
Ia menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam menangani masalah Pulau Tujuh.
“Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengeksplorasi jalur perundingan sebagai alternatif yang lebih ekonomis dan efektif,” tutupnya. (chu)
Leave a Reply