Pengamat Hukum : PT Timah Miliki IUP Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga, Tapi..

BANGKA BELITUNG, LASPELA — PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di suatu kawasan sejatinya bisa melaksanakan operasi dan produksi, terlebih lagi sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, IUP merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Demikian ini disampaikan pengamat hukum Penta Peturun yang juga menjabat sebagai Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia dalam siaran pers Ikatan Karyawan Timah (IKT) yang diterima Media Satya Laspela, Rabu (23/10/2024).

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang di dalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” kata Penta Peturun.

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

“Jika masyarakat takut terjadi pencemaran lingkungan, harus ada pembuktian dulu bentuk pencemaran lingkungan yang terjadi. Jika benar-benar terjadi maka masyarakat bisa melaporkannya. Nantinya Pemerintah sebagai pemberi izin akan memberikan evaluasi atau sanksi kepada PT Timah,” ucapnya.

Menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam yang dimiliki di kawasan tersebut.

Terkait konflik sosial yang terjadi di masyarakat, menurutnya, PT Timah bisa membangun kemitraan dengan masyarakat agar bisa dilibatkan dalam proses bisnis penambangan timah.

Idealnya dalam kondisi ini, pihak-pihak terkait memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata niaga penambangan timah yang sehat dan program – program kemitraan jasa penambangan antara pemegang IUP dengan masyarakat penambang.

“Harus dibangun komunikasi yang strategis dengan stakeholder, pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah, masyarakat, maupun komunitas. Sehingga nantinya bisa menemukan kesepakatan bersama, karena secara aspek legal sudah dipenuhi,” pesannya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan penambangan Timah di kepulauan Bangka Belitung, harus disikapi dengan semua pihak dapat menempatkan persoalan pada kepentingan publik dan kepentingan penyelamatan Aset Sumberdaya alam Indonesia.(chu/ril)