PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang agar tidak terlibat politik praktis, menjelang pemilihan kepala daerah di Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan, larangan ASN, PPPK dan honorer dalam keterlibatan politik praktis tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya tegaskan ASN dan Honorer harus netral dalam hal ini,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Disinggung dugaan keterlibatan oknum honorer mendukung salah satu calon kepala daerah, Lusje menyebutkan belum bisa mengambil tindakan karena saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah, tetapi baru dalam tahap proses pendaftaran bakal calon di partai politik.
“Kan baru mengambil formulir pendaftaran, orang ambil formulir kan belum tentu orang itu balikin lagi sehingga statusnya belum menjadi kontestan,” ujarnya.
Setelah penetapan, sambung Lusje barulah pihaknya akan menindak tegas ASN, PPPK dan honorer yang bermain politik praktis. Untuk itu ia meminta, agar aparatur pemerintah ini menjaga keadaan agar tetap kondusif pada Pilkada.
“Jika nanti sudah keluar penetapan nama calon yang ditetapkan oleh lembaga berwenang kita mulai sesuai dengan aturan-aturan. Untuk itu saya mengimbau kepada semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang marilah kita kondusifkan daerah,” pungkasnya.(dnd)