Dapat Ongkos Rp7 Juta, Dua Kurir Jemput 24 Kilogram Ganja ke Sumut

Tersangka SD dan DS, digiring aparat saat ungkap kasus pengamanan 24 kilogram ganja, di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar, Kamis (1/2/2024)

BANGKA BARAT, LASPELA – Dua orang kurir narkoba jenis ganja kering berinisial DS (32) dan SD (49) yang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB dan Polsek Mentok, mengaku diperintah seseorang yang berdomisili di Bangka Belitung. Keduanya nekat berangkat ke Sumatera Utara (Sumut), karena diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp1 Juta per kilo ganja. Kemudian untuk ongkos selama perjalanan telah diberikan uang sebesar Rp7 Juta.

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19, Dinkes Babel Imbau Masyarakat Tegakkan Prokes Melalui PHBS dan Imunisasi

“Ada bos yang perintah. Dapat upah per kilo itu satu juta. Belum nerima upahnya, baru dikasih upah jalan menjemput barang ini, dikasih 7 juta,” kata DS kepada awak media, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).

Tersangka DS mengaku baru pertama kali menjemput narkoba, itupun tidak tahu akan diedarkan ke mana. Pasalnya, setiap pergerakan mereka menunggu instruksi dari seseorang tadi.

Baca Juga  Edukasi Bahaya Api Sejak Dini, Tim Fire Fighter PT Timah Kunjungi TK Kutilang 1 Pangkalpinang

“Baru pertama kali ini. Ide dari bos semua, kami hanya ikut perintah, ada di Bangka bosnya. Belum tau mau dibawa kemana, karena belum ada perintah dari bos,” ucapnya.

Leave a Reply

zh-CNenides