Dapat Ongkos Rp7 Juta, Dua Kurir Jemput 24 Kilogram Ganja ke Sumut

Tersangka SD dan DS, digiring aparat saat ungkap kasus pengamanan 24 kilogram ganja, di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar, Kamis (1/2/2024)

BANGKA BARAT, LASPELA – Dua orang kurir narkoba jenis ganja kering berinisial DS (32) dan SD (49) yang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB dan Polsek Mentok, mengaku diperintah seseorang yang berdomisili di Bangka Belitung. Keduanya nekat berangkat ke Sumatera Utara (Sumut), karena diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp1 Juta per kilo ganja. Kemudian untuk ongkos selama perjalanan telah diberikan uang sebesar Rp7 Juta.

“Ada bos yang perintah. Dapat upah per kilo itu satu juta. Belum nerima upahnya, baru dikasih upah jalan menjemput barang ini, dikasih 7 juta,” kata DS kepada awak media, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).

Tersangka DS mengaku baru pertama kali menjemput narkoba, itupun tidak tahu akan diedarkan ke mana. Pasalnya, setiap pergerakan mereka menunggu instruksi dari seseorang tadi.

“Baru pertama kali ini. Ide dari bos semua, kami hanya ikut perintah, ada di Bangka bosnya. Belum tau mau dibawa kemana, karena belum ada perintah dari bos,” ucapnya.

Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (oka)