Inspektur se-Indonesia Susun Program Kerja 2024

MEDAN, LASPELA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pemutakhiran Tindaklanjut Hasil Pengawasan 2023, yang diikuti oleh seluruh Inspektur Provinsi di Indonesia, menghasilkan sejumlah hal berkenaan dengan perencanaan program kerja pemerintah daerah untuk tahun 2024. Demikian disampaikan oleh Inspektur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Susanto, yang ditemui usai mengikuti kegiatan tersebut, di Santika Premiere Dyandra Hotel, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (10/10/2023).

“Rapat tadi berkaitan dengan hasil pengawasan Ditjen dan Pemerintah Pusat, serta para inspektur di daerah, diarahkan untuk melakukan penyusunan program kerja tahun 2024, sebagai bahan untuk merumuskan pedoman pengawasan di tahun 2024,” kata Susanto.

Diakui Susanto, pengawasan terhadap sejumlah hal yang menjadi pembahasan di rakornas tersebut, sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel. Hal itu adalah bentuk keikutsertaan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat menciptakan pelayanan publik yang baik.

“Pengawasan yang akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah mengacu pada pedoman dari Kemendagri, yang kemudian nanti akan diadakan rakornas kembali untuk pematangan, atau pemantapan terhadap pedoman yang akan dikeluarkan untuk tahun 2024,” tutupnya.

Diketahui, pelaksanaan Rakornas yang digagas oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) itu, memasuki hari kedua. Kegiatan dibuka sekitar pukul 9.00 WIB, dengan diawali pemaparan oleh pejabat Kemendagri, maupun para Inspektur.

Adapun materi yang disampaikan dalam rakornas yang mengusung tema “Arah Kebijakan Pengawasan Tahun 2024” itu, yakni terkait rencana pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2024. Kemudian, kebijakan penanganan pengaduan masyarakat, dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, pembahasan juga menyasar pada pengawasan pelayanan publik di pemerintah daerah, pengawasan capaian target SPM (Standar Pelayanan Minimal) di pemerintah daerah, pengawasan pendapatan daerah, dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terakhir, dipaparkan pula tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). (ril/chu)