Gubernur Apresiasi Pengungkapan Pupuk Tanpa Izin

PANGKALPINANG, LASPELA-Pendistribusian pupuk subsidi maupun non subsidi untuk masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian serius Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan. Bentuk keseriusan itu diungkapkannya bersama Kapolda Babel Brigjen (Pol) Anton Wahono saat konferensi pers atas kasus tindak pidana pupuk yang tidak punya izin edar di CV. Ellisabeth, Jalan Parit Lalang, Pangkalpinang, Senin (31/7/2017).

Dia memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak Polda Babel dan Satgas Pangan dalam mengungkapkan peredaran pupuk tanpa izin. Dirinya juga mengintruksikan jajarannya untuk mendata ulang distributor pupuk yang ada di Babel dan memperbarui perizinannya.

” Hasil Polda dan Satgas Pangan sangat membuahkan hasil dan masyarakat petani bisa tertolong. Selama ini, petani sangat dirugikan dengan peredaran pupuk palsu maupun kadaluarsa yang tak layak. Akibatnya, hasil perkebunan petani kita tidak memuaskan. Nanti akan kita data distributor baik distributor pupuk subsidi maupun yang nonsubsidi, semua akan dipetakan. Lalu, semua distributor pupuk harus perbarui izin,  nanti ada SOP yang jelas bagaimana distribusinya, ada langkah pengecekan juga dari kita. Sehingga keberadaan pupuk di luar atau yang beredar di petani terjamin,” ungkap Erzaldi.

Diamankannya 3 tersangka oleh Polda Babel dan Tim Satgas Pangan, Gubernur Erzaldi menatakan akan meningkatkan pengawasan seketat mungkin agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Tim Satgas Pangan yang sudah bentuk akan terus aktif menyelidiki kasus berkaitan pangan yang merugikan masyarakat.

” Selama ini banyak aduan dari petani, bahwa beli pupuk susah, padahal ada beredar. Terus, petani merasa aneh, tanamannya tidak ada perkembangan setelah dipupuk, tumbuh pun tidak malah ada yang mati. Petani sudah rugi waktu, biaya dan tenaga, kan kasihan. Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Satgas Pangan berhasil menangkap pelaku dan minta aparat untuk tindak tegas bagi para pelanggar hukum agar memberikan efek jera kepada yang pelaku dan yang lainnya,” pungkasnya.

Sementara, Kapolda Babel, Brigjen (Pol) Anton Wahono mengatakan proses penindakan terhadap peredaran pupuk tanpa izin edar ini melalui proses yang tidak sekejap saja. Akan tetapi, memerlukan proses panjang.

” Kami mengungkapkan kasus ini dimulai dari proses pelaporan oleh masyarakat, setelah itu dibentuk tim dan pada akhirnya terjadilah penangkapan terhadap 3 orang tersangka ini. Ketiga tersangka ini dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang tentang Pangan.

Kapolda juga menghimbau kepada petani untuk selalu waspada dan segera laporkan kepada Satgas Pangan maupun Polda Babel apabila ditemukan pupuk maupun pangan lainnya yang mencurigakan, baik oplosan atau tindak pidana lainnya.

” Kami menghimbau agar masyarakat Babel jangan ragu dan takut untuk melaporkan kepada kami dan selalu waspada akan keaslian terhadap produk-produk pertanian maupun produk kebutuhan pokok serta bangan pangan lainnya. Petani sudah susah dan dirugikan, maka segera laporkan,” ucapnya.

Perlu diketahui bahwa Tim Satgas Pangan dan Polda Babel telah menyita barang bukti sebanyak 142 ton pupuk. Tersangka sebanyak 3 orang yakni E (46), H (59), dan S (62). Pupuk yang terduga kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar dari Kementan RI itu akan diedarkan di Babar, Bateng, Basel, Bangka, dan Kota Pangkalpinang. (ar)