KOBA, LASPELA–Bangka Tengah telah menyampaikan besaran zakat fitrah dan fidyah pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kepala Kemenag Bangka Tengah, Jamaludin mengatakan, besarannya sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari sana telah disepakati besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
Jumlah besaran zakat tersebut juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp43.200 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat.
Keputusan penetapan itu telah disepakati oleh Bagian Kesra Setda Bangka Tengah, Disperindag, BAZNAS, MUI, Muhammadiyah, NU, DMI serta KUA di Bangka Tengah.
“Melalui kehadiran berbagai unsur ini agar kebijakan keagamaan di daerah memiliki keseragaman dan dapat diterima masyarakat,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Setelah penetapan ini, Kemenag Bangka Tengah mengajak masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu, agar pembagian ke warga yang membutuhkan dapat lebih awal dan merata.
Kemenag Bangka Tengah mengintruksikan seluruh jajaran agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui masjid-masjid dan media informasi lainnya.
“Hal ini penting guna memastikan pengelolaan yang transparan dan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” katanya.(pri)


