TOBOALI, LASPELA – Aditya Rizki Pradana Noer tertunduk lesu usai ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) sebagai tersangka baru alias ke lima dalam pusaran korupsi SP3AT seluas 2.299 hektar fiktif di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu pada 2017-2024.
Anak dari mantan eks Bupati Basel, Justiar Noer ini tak berdaya mengelak saat ia diduga terbukti menikmati hasil uang korupsi sang Ayah saat masih menjabat Bupati Basel 2016-2021 silam.
Mengenakan jaket hoodie hitam, tangan terborgol dan rompi pink khas dari Tipidsus Kejari Basel, ia melangkah keluar dari ruang penyidik Tipidsus Kejari usai dicek kesehatan sebelum digelandang ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang pada Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Kajari Basel, Sabrul Iman mengungkap bahwa sebagian uang hasil korupsi penerbitan legalitas lahan negara fiktif senilai Rp45,964 miliar, oleh mantan Bupati Basel Justiar Noer juga digunakan untuk membiayai kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Aditya Rizki Pradana sebagai calon Bupati 2020-2025.
Penetapan si anak Sulung pasangan Justiar Noer dan Ekawati itu menjadi tersangka ke lima yang sebelumnya, Kejari Basel sudah menetapkan san Ayah Justiar Noer dan Eks Camat Lepar Pongok, Dodi Kusumah pada Desember 2025 dan disusul Soni Apriansyah Staf Bappeda Basel dan Rizal eks Sekretaris Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Basel.
Sabrul menyebutkan, penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima ARP secara bertahap pada rentang September hingga Desember 2020. Penyerahan uang ini dilakukan secara tertutup di Rumah Dinas Bupati Basel pada malam hari.
“Dana Rp1,5 miliar tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik ARP saat mencalonkan diri sebagai Bupati Basel pada Pilkada 2020. Tersangka ARP mengetahui bahwa sumber dana itu berasal dari praktik penguasaan lahan negara secara melawan hukum. Tentunya hal ini tergambar jelas dari fakta penyidikan, khususnya dana Rp1,5 miliar tersebut,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, Justiar Noer selaku Bupati Basel periode 2016–2021 disebut bahwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
“Uang tersebut berkaitan dengan pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berada di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dengan harga lahan disepakati Rp20 juta per hektare, ” jelas Sabrul.
Sabrul menerangkan,, Justiar Noer bahkan memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar dengan dalih mempercepat proses pengurusan lahan dan perizinan.
“Tak berhenti di situ, pada 6 Agustus 2021 Justiar Noer juga meminta JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri. Selain transfer tersebut, atas perintah Justiar Noer, PT SAS juga mengirim uang kepada ARP sebesar Rp15 juta pada Maret 2021, serta transfer rutin bulanan hingga November 2024,” terangnya.
“Total dana yang diterima ARP dari PT SAS dalam periode tersebut mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan diketahui belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif.
Penyidik menilai pemberian uang itu bertujuan memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada ARP, yang dilakukan melalui pengaruh kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer, ” tambah Sabrul.
Sabrul menegaskan, ARP telah mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari pembebasan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum, serta menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Penetapan ARP sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026. Atas perbuatannya, tersangka ARP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Nasional serta pasal terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan didukung dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyatakan Kejari Basel akan menahan tersangka ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
“Saya pastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan Kejari Basel tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain yang terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Pra)






