Komisi III DPRD Babel Apresiasi Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah di Wilayah Tanjung Krasak

Avatar photo
Barang bukti 25 ton timah di berhasil digagalkan oleh wilayah Tanjung Krasak Kabupaten Bangka Selatan. (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yogi Maulana berikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai bersama satgas penegak hukum dan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah sebanyak 25 ton di wilayah Tanjung Krasak Kabupaten Bangka Selatan.

“Langkah penindakan ini merupakan langkah nyata menyelamatkan sumber daya alam Bangka Belitung dari praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, daerah, dan masyarakat,” ujar Yogi kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Yogi menilai langkah penindakan yang dilakukan oleh satgas sejalan dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar negara hadir dan tidak kalah dalam menertibkan pertambangan ilegal serta menghentikan kebocoran sumber daya alam yang berharga.

Baca Juga  DPRD Babel Targetkan Perda Pertambangan Rampung Sebelum Lebaran

Menurutnya, penyelundupan timah adalah kejahatan serius yang tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Mengingat komoditas timah merupakan salah satu sumber daya alam strategis dari Provinsi Bangka Belitung yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah dan nasional.

Baca Juga  Dana Desa Tahun Ini Dipangkas hingga 67 Persen, Tiap Desa Hanya Terima Kisaran 400 Juta

“Apalagi praktik penyelundupan tidak hanya menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah, tetapi juga dapat merusak ekosistem akibat pertambangan yang tidak terkendali,” ungkapnya.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan kali ini menjadi bukti komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam negeri,” tutup Yogi. (chu)

 

[Heateor-SC]