Kejari Basel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Legalitas Tanah Ribuan Hektar di Pulau Lepar

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni JN eks pejabat tinggi di Bangka Selatan dan DK eks Camat Lepar Pongok pada Kamis (11/12/2025) petang.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi dalam penertiban legalitas lahan negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Basel, Primayuda Yutama mengatakan bahwa pada tahun 2019 sampai 2021 tersangka JN selaku penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp 45.964.000.000 atau Rp 45,9 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku Pengusaha Tambak Udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
“Saksi JM memberikan uang sebesar Rp. 45,9 miliar tersebut, karena diminta langsung oleh tersangka JN dipercaya karena tersangka JN merupakan seorang Bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha dengan legalitas SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM,” kata Primayuda.
Pada saat Tersangka JN telah menerima uang dari Saksi JM, lanjut Primayuda kemudian Tersangka JN meminta Firmansyah alias Arman (Alm) dan tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT seluas 2.299 Ha yang kemudian diberikan kepada Saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan.
“Setelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongo dan Perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas lahan yang diterbitkan oleh JN dilakukan melawan hukum dan mengakibatkan JM hingga saat ini tidak dapat mengusasi lahan seluas 2.299 Ha tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu untuk pembangunan tambak udang,” ungkapnya.
Pemberian uang sebesar Rp. 45,9 miliar dari Saksi JM kepada JN selaku dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Bangka Selatan aktif.

Baca Juga  Kasus SP3AT Fiktif di Lepar Pongok Menyeret Eks Bupati Basel, Uang Rp 45,9 M Dicicil selama 12 Kali oleh Jimmy

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang￾undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” bebernya.

Baca Juga  Kasus SP3AT Fiktif di Lepar Pongok Menyeret Eks Bupati Basel, Uang Rp 45,9 M Dicicil selama 12 Kali oleh Jimmy

Ia menyebutkan, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II a Tua Tunu Indah Pangkalpinang.

“Tersangka JN dan tersangka DK dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 11 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply