PANGKALPINANG, LASPELA – PT Timah Tbk menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa restu masyarakat setempat, meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kalau kami (PT Timah–red) selama tidak diizinkan masyarakat untuk menambang, maka kami tidak menambang meskipun memiliki IUP,” ujar Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, usai menghadiri rapat bersama Pemprov Kepulauan Bangka Belitung terkait percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Gubernur Babel, Senin (27/10/2025).
Restu menegaskan, PT Timah menghormati keputusan masyarakat dalam setiap wilayah operasi. “Selama masyarakat tidak ingin wilayahnya ada penambangan, maka ya sudah, kita ke tempat lain yang diizinkan,” tegasnya.
Terkait harga bijih timah, Restu memastikan masih sesuai kesepakatan sebelumnya, yakni Rp300 ribu per kilogram dengan kadar SN 70 persen.
“Kalau harga, tetap Rp300 ribu per kilogram SN 70. Kendala sosialisasi selama ini kurang intens, ini akan kita tingkatkan supaya lebih semangat lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani memastikan seluruh proses perizinan, mulai dari IUP hingga surat jasa usaha pertambangan, akan dibenahi dan dipermudah tanpa pungutan biaya.
“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun,” ujarnya.
Hidayat juga menegaskan kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi yang dirugikan, semua harus berjalan baik dan transparan,” pungkasnya. (chu)








Leave a Reply