PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmen untuk memperkuat kebijakan kebudayaan daerah melalui Pemutakhiran Kesatu Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2030.
Pemutakhiran ini menjadi langkah strategis pertama setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru, sekaligus menyesuaikan arah kebijakan kebudayaan dengan dinamika sosial dan perubahan regulasi nasional.
PPKD yang diperbarui ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan peta jalan kebudayaan daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2030.
“PPKD ini bukan hanya soal pendataan, tetapi instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan dan penganggaran kebudayaan di Kota Pangkalpinang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, Kamis (23/10/2025).
Pemutakhiran kali ini menitikberatkan pada dua aspek utama:
1. Pemutakhiran data faktual seluruh objek pemajuan kebudayaan di wilayah Pangkalpinang.
2. Identifikasi masalah dan rekomendasi strategis dalam pengelolaan kebudayaan daerah.
Langkah ini sejalan dengan amanat Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan kabupaten/kota memperbarui PPKD minimal setiap lima tahun, atau lebih cepat bila diperlukan.
Dengan pembaruan ini, Pemerintah Kota berharap kebijakan kebudayaan tidak berjalan reaktif, tetapi berbasis data, riset, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Konteks sosial budaya Kota Pangkalpinang yang multietnik didominasi oleh masyarakat Melayu dan Tionghoa, namun juga diwarnai keberadaan berbagai suku lainnya menjadi alasan kuat pentingnya dokumen ini.
Keragaman tersebut, menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, merupakan kekuatan identitas lokal yang harus dilindungi dan dikelola untuk memperkuat ketahanan budaya.
“Kerukunan yang terbangun di Pangkalpinang adalah modal sosial pembangunan. Dari sinilah lahir kebudayaan khas Bangka yang bisa menjadi basis ekonomi kreatif dan daya saing daerah,” ujar Juhaini.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mendorong agar urusan kebudayaan mendapat porsi lebih besar dalam tata kelola pemerintahan.
Bahkan, jika diperlukan, pembentukan perangkat daerah tersendiri yang menangani kebudayaan secara mandiri akan dipertimbangkan, menyesuaikan struktur kelembagaan di tingkat kementerian.
Pemutakhiran PPKD juga menegaskan pentingnya memori sejarah Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari perjalanan bangsa.
Selama masa pengasingan 1949–1950, delapan tokoh nasional termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ditawan di Bangka.
Dari peristiwa itulah lahir kalimat legendaris Bung Karno: “Dari Pangkalpinang mulai pangkal kemenangan.”
“Nilai sejarah ini diharapkan menjadi narasi kultural yang menghidupkan kebanggaan daerah dan memperkuat identitas kebangsaan warga Pangkalpinang,” ujarnya.
Melalui pemutakhiran PPKD 2025–2030, Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin menegaskan bahwa kebudayaan bukan hanya warisan, tetapi modal pembangunan dan kesejahteraan.
“PPKD akan menjadi acuan strategis untuk memperkuat ketahanan budaya, ekonomi kreatif, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan arah baru ini, Kota Pangkalpinang menempatkan kebudayaan tidak lagi sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (dnd)








Leave a Reply