DKUP Babar Masih Tunggu Regulasi Terkait Koperasi Desa Beli Timah

Avatar photo
Kabid Koperasi dan UKM DKUP Babar, Dwi Firyanto

MENTOK, LASPELA  — Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menunggu regulasi terkait koperasi desa merah putih (KDMP) beli timah.

Kabid Koperasi dan UKM DKUP Babar, Dwi Firyanto mengatakan, saat ini sudah empat koperasi yang ditunjuk sebagai mitra PT Timah untuk mengelola pertambangan dan membeli Timah.

“Yang bermitra dengan pt timah ada 4 di antaranya Koprasi Merah Putih Desa Cupat, Desa Belo Laut, Kelurahan Tanjung dan Desa Air Gantang,” ucapnya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Gelar Pertemuan dengan Masyarakat Bukit Layang, Bahas Penambangan di IUP PT GML

“Dari keempat, kita masih menunggu regulasi terkait persyaratan apa-apa saja yang harus disiapkan,” tambah Dwi.

Sejauh ini, Dwi mengatakan sudah ada peraturan yang menjelaskan untuk pertambangan dikelola Koperasi, namun belum bisa dijalankan karena aturannya belum diketahui.

“Kita masih mengunggu dari pusat, gimana kita bisa menjalankan usaha tersebut. Terkait PP 39 tahun 2025 tentang pertambangan yang di kelola oleh koprasi,” ujarnya.

Baca Juga  Semangat Pemuda untuk Negeri, PT TIMAH Tbk Berdayakan Kelompok Pemuda Lewat Berbagai Kegiatan 

Dalam waktu dekat ini, Dwi mengatakan para pengelola koperasi dan PT Timah akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Babel untuk membahas rencana tersebut.

“Pada 27 Oktober 2025 ini Gubernur Babel mau menggelar rapat bersama Koprasi yang bermitra akan berkumpul, mudah-mudahan ada hasil,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply