PANGKALPINANG , LASPELA — Menjelang kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Minggu (5/10/2025) sore melakukan peninjauan langsung ke Smelter PT Tinindo Internusa, di kawasan industri Ketapang, Pangkalpinang.
Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan kunjungan kerja Presiden RI yang dijadwalkan berlangsung Senin (6/10/2025), dengan fokus pada evaluasi tata kelola pertambangan dan penyerahan aset negara hasil sitaan kepada PT Timah Tbk.
Tampak hadir dalam rombongan tersebut Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, didampingi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Kasatgas PKH.
Rombongan Kejagung disambut oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani beserta jajaran Pemerintah Provinsi.
Pantauan di lokasi, rombongan ini tiba sekira pukul 16.33, melihat ke dalam smelter dan dijelaskan singkat oleh pihak smelter terkait cara kerja di Smelter Tinindo Internusa.
Tim juga melihat lokasi peleburan timah menjadi ingot, beberapa ingot atau timah balok juga tampak terlihat di tempat tersebut.
Sementara bagian depan, sudah dilengkapi dengan tenda yang berisi kursi dan siap menyambut kedatangan Presiden Prabowo. Tim lain juga sedang melakukan persiapan dan gladi resik.
Dalam peninjauan tersebut, tim Kejagung memastikan kondisi Smelter Tinindo Internusa telah siap menyambut kedatangan Presiden Prabowo.
Dari pantauan di lokasi, area smelter tampak sudah bersih dan tertata rapi, deretan alat berat seperti ekskavator berjajar di halaman depan, serta akses jalan menuju lokasi telah diperbaiki dan dibersihkan.
Sumber internal menyebutkan, peninjauan ini merupakan bagian dari langkah koordinasi lintas lembaga agar agenda kunjungan presiden berjalan lancar dan tertib, khususnya dalam acara penyerahan lima smelter sitaan negara hasil penindakan Kejagung kepada PT Timah Tbk yang akan dilakukan secara simbolis besok. (rul)
Leave a Reply