Bawaslu Bangka Terima Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ulang

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora. (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menerima empat laporan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora menyebutkan laporan tersebut mulai diterima sejak Senin (8/9/2025) lalu.

“Hingga hari ini kami telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada Ulang yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025,” katanya, Jum’at (12/9/2025).

Secara rinci, laporan disampaikan oleh tiga pelapor yakni Asminati, Budiyono, dan Naziarto.

Asminati melaporkan KPU Bangka serta tim pasangan calon nomor urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir pencalonan.

Baca Juga  Tiga Paslon Pilkada Ulang Bangka Resmi Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu e-BRPK

Budiyono melayangkan dua laporan, yaitu dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang oleh pasangan calon nomor urut 1, serta dugaan ijazah palsu dan politik uang oleh calon bupati nomor urut 5, Rato Rusdiyanto.

Naziarto melaporkan Ketua dan anggota KPU Bangka dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang.

Fega menjelaskan, dari empat laporan tersebut, ada yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil.

“Laporan Asminati tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan melewati batas waktu tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran. Laporan Budiyono terkait ijazah palsu juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil,” terangnya.

Baca Juga  Tak Ada Gugatan Diajukan ke MK, Saparudin- Desi Tunggu Surat Resmi untuk Ditetapkan KPU Pangkalpinang

Sementara itu, laporan Budiyono mengenai pemalsuan tanda tangan dan politik uang masih menunggu kelengkapan data, termasuk uraian kejadian dan identitas saksi. Sedangkan laporan Naziarto masih dalam proses kajian.

“Bawaslu akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan perubahannya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply