Kadus 7 Desa Keposang Ditangkap Resnarkoba Basel bersama Seorang Residivis Narkotika, BB 2,20 Gram

TOBOALI, LASPELA – Kepala dusun 7 Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan RK alias Adi (25) diciduk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama DS alias Den (37) warga Sukadamai Toboali pada Kamis, 08 Januari 2026 pukul 00.30 Wib di Rumah DS alias Den di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang, Toboali.

Resnarkoba Polres Basel berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram yang dikemas dalam 7 plastik klip kecil di rumah Den yang juga seorang residivis Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Basel, AKP Defriansyah mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangak Den kerap adanya transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi itu, kita melakukan pengintaian dan benar saja saat digeledah di kediaman Den di Dusun Harapan Makmur Keposang didapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat bruto 2,20 gram,” kata Defriansyah, Kamis (8/1/2026).

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 1 Unit Hp merk VIVO berwarna biru ,1 Unit Hp merk VIVO berwarna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan Nopol BN 4438 EB.

“Untuk motif kedua tersangka yakni ingin mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pra)

[Heateor-SC]