Punya Waktu 7 Hari, Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Pelanggaran Netralitas ASN dalam Video Viral

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang diduga melibatkan ASN dan beredar luas sejak 3 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penelusuran yang langsung bekerja sejak 4 Agustus 2025.

Tim tersebut telah mendatangi sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk menggali keterangan serta memastikan kebenaran informasi awal yang diterima.

Baca Juga  Pj Wali Kota Janji Satu sampai Dua Hari Segera Beri Sanksi untuk Asisten Sekda yang Diduga Kampanye di Masjid

“Langkah penelusuran ini kami lakukan untuk mencari dan memastikan fakta terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu,” ujar Imam Ghozali, Rabu (6/8/2025) sore.

Setelah proses penelusuran selesai, hasilnya akan dikaji dan dibahas dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Selanjutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kami memiliki waktu paling lama tujuh hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan dibuat untuk menentukan tindak lanjut atas temuan tersebut,” katanya

Baca Juga  Cece Dessy Kembali ke Kampung Opas Indah, Disambut Hangat Warga yang Rindu

Imam menegaskan, seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (dnd)

Leave a Reply