Sengketa Lahan Landbouw, Hendra: Masyarakat Dapat Berkolaborasi dengan Pemerintah 

Kantor Bupati Bangka Barat. 

KELAPA, LASPELA  — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan melakukan  peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP yang membatalkan Surat Pernyataan Aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 atas bidang tanah yang terletak di jalan raya Pangkalpinang-Mentok Desa Kelapa seluas kurang lebih 113 hektar dan terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Upaya hukum peninjauan kembali ini dilakukan bukan karena keegoisan pemda melawan masyarakat tapi kewajiban untuk melindungi atau mengamankan aset daerah dan memanfaatkannya untuk kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan seluruh masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Bagian Hukum telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan stakeholder terkait sedang berproses untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Pangkalpinang terkait sengketa lahan landbouw,” kata Kabag Hukum Setda Bangka Barat, Hendra Jaya, lewat keterangan tertulis, Jumat (1/7/2025).

Baca Juga  Ini Jadwal Pawai, Karnaval dan Kendaraan Hias di Pangkalpinang

Lebih lanjut ditegaskan Hendra, eks lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia Belanda dulu.

“Pasca kemerdekaan, lahan landbouw tetap menjadi lahan pertanian dan banyak warga sekitar memanfaatkan lahan tersebut. Masyarakat setempat pun paham betul kalau tanah yang mereka garap merupakan lahan landbouw. Seiring berjalannnya waktu, lahan landbouw yang dikelola warga mulai beralih fungsi dan tidak sedikit yang diperjualbelikan,” ucapnya.

Masih menurut Hendra, permasalahan mulai timbul pada saat masyarakat yang mengelola lahan tersebut berkeinginan untuk menguasai lahan dengan cara membuat surat menyurat sebagai alas hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka kelola.

“Pada saat yang sama Pemda Bangka Barat tetap berkeinginan untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan pertanian, perkebunan maupun peternakan,” ujar Hendra.

Baca Juga  Diduga Mencuri Drum di Parittiga, Dua Pemuda Terancam Lima Tahun Penjara 

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dipastikan tidak melarang masyarakat untuk mengelola lahan tersebut selagi masih sesuai peruntukannya yaitu sebagai lahan pertanian.

“Masyarakat dapat berkolaborasi dengan Pemkab Bangka Barat dalam mengelola lahan landbouw ini. Apabila digarap dengan serius dapat menjadi lumbung pangan dan ketahanan pangan bagi masyarakat Bangka Barat dan pada akhirnya dapat mensejahterahkan masyarakat yang menjadi cita-cita pemerintah daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui publik, Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 memberi ruang bagi badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) melakukan upaya hukum luar biasa atau PK untuk mempertahankan kepentingan hak atas aset negara atau daerah. (ril/oka)

Leave a Reply