PANGKALPINANG, LASPELA – Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Bangka Belitung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menyampaikan keresahan petani sawit terkait penertiban lahan di kawasan hutan.
Pasalnya masyarakat yang tergabung dalam Abpednas ini mengeluhkan adanya pemasangan plang larangan beraktivitas di sejumlah kawasan hutan, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang dihadapi petani sawit, DPRD Babel gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Abpednas Babel, di ruang Banmus, Kamis (24/7/2025).
“Untuk RDP terhadap keresahan, dari pada masalah penertiban sawit di kawasan hutan. Ini kan merupakan kerja Satgas PKH, artinya yang dipertanyakan masyarakat yakni nasib dari pada perkebunan masyarakat yang di bawah 5 hektare,” ujar Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya usai memimpin RDP.
Dikatakan Didit, BPD seluruh Bangka Belitung menyampaikan surat kepada DPRD untuk RDP terkait keresahan atas permasalahan penertiban sawit di kawasan hutan.
“Mereka mempertanyakan nasib perkebunan masyarakat di bawah 5 hektar. Informasi yang kami terima, ada toleransi pemerintah untuk lahan di bawah 5 hektar, namun kami masih menunggu pendataan dari PKH,” jelas Didit.
Lanjutnya, diketahui dalam plang yang dikeluhkan masyarakat yakni terkait plang yang berisi peringatan melarang memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan dan serta memperjualbelikan lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Beberapa kawasan hutan yang kini dipasang plang, diantaranya di wilayah Kabupaten Bangka tepatnya di kawasan Taman Nasional Gunung Maras Kecamatan Riau Silip,” katanya.
Luas Taman Nasional Gunung Maras yang ditertibkan, dikuasai atas nama negara mencapai 9299, 91 hektar(HA).
Lalu ada pula di Kabupaten Bangka Selatan, tepatnya di Gunung Permis. Adapun kawasan hutan yang ditertibkan, berupa Taman Wisata Alam Gunung Permisan seluas 1.702, 11 hektar.
Didit menyampaikan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, guna menuntaskan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
“Bagi daerah yang sudah ada plang, tapi apakah bisa ada aktivitas perkebunan masyarakat?. Untuk pertanyaan ini senin ini Insyaallah akan ke PKH pusat, karena ini bukan domain dari Provinsi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, DPRD Babel berharap petani kecil mendapat kemudahan dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat untuk mencegah keresahan masyarakat.
“Harapan kami, petani yang benar-benar mencari nafkah diberi kemudahan. Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat agar tidak ada keresahan di masyarakat,” tutup Didit. (chu)
Leave a Reply