Wakil Ketua DPRD,  Edi Nasapta Ajak Hormati Keputusan Gubernur dan Soroti Etika ASN dalam Menyikapi Mutasi Pejabat

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela
Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta.

PANGKALPINANG, LASPELA–Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya keputusan Gubernur dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Apapun keputusan tersebut adalah hak prerogatif Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak.

Namun demikian,  dirinya mencermati adanya pernyataan dari salah satu pejabat yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDMD Babel,

“Dalam keterangannya kepada media, beliau menyampaikan mungkin banyak yang tidak berkenan atas posisi, atau juga banyak yang tidak terakomodir. Sebagai unsur pimpinan DPRD, saya memandang pernyataan seperti ini kurang bijak disampaikan oleh seorang pejabat ASN di ruang publik. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan opini seolah kebijakan mutasi yang diambil Gubernur sarat dengan tekanan atau adanya pihak tertentu yang tidak puas. Ini jelas menciptakan persepsi negatif dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat, serta merusak citra birokrasi daerah kita,” ungkap Edi Nasapta, Senin (21/7/2025).

Edi menegaskan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan. Mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari evaluasi organisasi, yang harus dipandang sebagai keputusan administratif yang sah, obyektif, dan profesional, bukan sesuatu yang perlu dikaitkan dengan kepentingan personal atau perasaan kelompok tertentu.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD, saya memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap proses rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Babel dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Prinsip meritokrasi: pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas,” tegas Edi Nasapta.

Menurut Edi, fungsi pengawasan DPRD tidak bertujuan membatasi kewenangan gubernur, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel sesuai aturan.

“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaga etika komunikasi publik, menghindari narasi personal, dan fokus melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jabatan bukan hak, melainkan amanah yang diberikan negara. Saatnya kita semua bekerja dengan tenang, profesional, dan tidak memancing persepsi yang justru memperkeruh suasana birokrasi,” harap Edi Nasapta. (chu)

Leave a Reply