KPU Bangka Tetapkan Paslon Pilkada Ulang pada 22 Juli Mendatang, Pengundian Nomor Urut 23 Juli

Editor: Iwan Satriawan
Ketua KPU Bangka, Sinarto (tengah) (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 Juli, untuk Pilkada Bangka Ulang 2025.

Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, setelah penetapan pasangan calon, proses akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 Juli dan deklarasi damai pada 24 Juli.

“Sesuai agenda, penetapan pasangan calon (Paslon) akan dilakukan pada 22 Juli,” kata Sinarto, Selasa (15/7/2025).

Sementara untuk masa kampanye, kata dia, dijadwalkan akan dimulai pada 25 Juli 2025 mendatang.

“Untuk saat ini, Pilkada Ulang telah sampai pada tahapan rekrutmen KPPS dan penelitian administrasi Bacalon bupati dan Wakil Bupati Bangka,” jelasnya.

Dalam Pilkada Ulang 2025 ini, sebanyak lima bakal pasangan calon telah mendaftarkan diri dan mengikuti serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan (RiKes) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu.

Kelima pasangan tersebut adalah Andi Kusuma–Budiyono, Aksan Visyawan–Rustam Jasli, Naziarto–Usnen, Feri Insani–Syahbudin, dan Rato Rusdiyanto–Ramadian.

Mereka sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan oleh tim pemeriksa.

KPU Bangka menegaskan akan menjalankan seluruh proses secara transparan dan profesional, sesuai Peraturan KPU RI. (mah)

Leave a Reply