KPU Bangka Batasi Pendukung Bacalon Saat Daftar Pilkada, Maksimal 100 Orang Bisa Masuk Area Kantor

Editor: Iwan Satriawan
Ketua KPU Bangka, Sinarto.(dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka membatasi jumlah pendukung bakal pasangan calon (Bacalon) saat mendaftar Pilkada Ulang 2025.

Pembatasan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan pendaftaran berlangsung.

Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan bahwa maksimal hanya 100 orang pendukung yang diperbolehkan masuk ke area halaman kantor KPU saat pendaftaran.

“Iya, kita batasi. Maksimal 100 orang bisa masuk ke halaman KPU,” kata Sinarto, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, (25/6/2025).

Baca Juga  KPU Bangka Tetapkan Paslon Pilkada Ulang pada 22 Juli Mendatang, Pengundian Nomor Urut 23 Juli

Selain itu, jumlah orang yang dapat mendampingi Bacalon ke dalam ruang pendaftaran juga dibatasi.

Menurut Sinarto, hanya pasangan calon, liaison officer (LO), serta ketua partai politik pengusung yang diperkenankan masuk ke ruangan utama.

“Yang boleh masuk hanya pasangan calon, LO, dan para ketua partai pengusung. Ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

KPU Bangka membuka masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada 26 hingga 28 Juni 2025.

Baca Juga  KPU Bangka Tetapkan Paslon Pilkada Ulang pada 22 Juli Mendatang, Pengundian Nomor Urut 23 Juli

Proses pendaftaran ini menjadi bagian penting dari tahapan Pilkada Ulang yang dilaksanakan setelah pemilihan sebelumnya gagal menghasilkan pemenang, karena calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Selain itu, KPU Bangka juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas selama proses tahapan Pilkada Ulang ini berlangsung. (mah)

Leave a Reply