Royalti Timah Naik, Provinsi Bangka Belitung Bakal Terima Rp 100-300 Miliar  Naik dari Hanya Kisaran Rp 61 Miliar Setiap Tahun

Aktivitas PT Timah Tbk (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA—Pemerintah telah menetapkan kenaikan royalty timah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Tarif royalti timah yang sebelumnya flat (3%) kini disesuaikan menjadi progresif, berkisar antara 3% hingga 10%. Besaran kenaikan ini akan dipengaruhi oleh harga pasar. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi pusat aktivitas pertambangan PT Timah Tbk akan menerima dana bagi hasil dengan kisaran Rp 100 sampai 300 Miliar dari sebelumnya hanya berkisar di angka Rp 61 Miliar setiap tahun.

 

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel, Bonda Sasongko menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) pemerintah daerah lebih besar lagi menerima Royalti timah.

 

“Dengan adanya kenaikan royalti timah 3-10 persen berdasarkan hitungan dari ESDM, kita bisa menerima Royalti sekitar Rp100-300 Miliar lebih besar dari Rp61 Miliar,” jelasnya, Jumat (30/5/2025)

Bonda menambahkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) pada dasarnya bebas dipakai untuk apapun itu.

 

“DBH dari royalti ini bebas kita pakai dalam arti untuk kebutuhan daerah sendiri mau bangun apa, tapi jangan lupa bahwa DBH ini juga salah satunya untuk reklamasi, makanya harus ada kegiatan seperti di Lingkungan Hidup,” sebutnya.

 

Akan tetapi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) hingga saat ini belum merasakan kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) termasuk timah, akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Bangka Belitung. Sebab, Dana Bagi Hasil (DBH) timah ke Babel otomatis akan naik.

Baca Juga  TINS Green Garden Foresttree, Oase Hijau Persembahan PT Timah untuk Gaya Hidup Sehat dan Harmonis

 

“Royalti timah 3-10 persen belum keluar, ini induknya ada di APBN,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel, Bonda Sasongko kepada media ini, Jumat (30/5/2025).

 

Dia menyebutkan, untuk tarif royalti timah yang sebelumnya sebesar 3 persen berlaku tunggal atau flat, pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat disesuaikan menjadi tarif progresif antara 3-10 persen berdasarkan harga pasar.

 

Kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

 

Kenaikan royalti timah dengan tarif progresif 3-10 persen. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat Hingga Mei 2025 Baru Terima Rp 27 Miliar dari Royalti Timah

 

“Untuk 3-10 persen kita (pemerintah daerah) belum menerima ini, karena harus di anggarkan kembali melalui APBNP baru bisa kita mendapatkan royalti hingga 10 persen. Sebelumnya Pak Ketua sudah melakukan kunker ke Kemenkeu bahwa kenaikan royalti ini belum di anggarkan di APBN, karena harus masuk ke APBNP dulu,” jelasnya.

 

Disampaikan Bonda, pada Bulan April pemerintah daerah menerima Royalti timah masih 3 persen atau sekitar Rp61.758.337.000.

“Kita menerima dana bagi hasil (DBH) Rp61 Miliar, tapi baru masuk ke KAS daerah baru sekitar Rp13.227.493.250.000. Dan setiap bulannya kita tetap menerima Royalti timah tapi masih diangka 3 persen,” ungkapnya. (chu)

 

 

Leave a Reply