PANGKALPINANG, LASPELA–Sekolah-sekolah swasta di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut gembiara putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau swasta.
Kepala Sekolah di salah satu sekolah swasta Pangkalpinang, Siau Lie mengaku gembira terkait putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Akan tetapi dirinya mengaku jujur baru mendengar soal ini dari media.
“Jujur saya baru dengar soal ini. Tapi kalau putusan MK diberlakukan, kami menyambut gembira. Kita menunggu petunjuk teknis dari dinas terkait,” ungkap Siau Lie, Selasa (27/5/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Leave a Reply