Kepala Desa Lilangan, Yopi Asmoro, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menyoroti pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diatur dalam perda tersebut.
“Dengan adanya DTKS, warga memiliki peluang untuk mengakses bantuan sosial dari pemerintah. Namun perlu dipahami, setiap program bantuan memiliki persyaratan dan mekanisme masing-masing,” jelasnya.
DTKS menjadi rujukan utama dalam berbagai program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Anugerah Agung Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 juga mencakup aspek rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas milik pemerintah provinsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti Panti Sosial Bina Laras di Selinsing dan Rumah Singgah di Jakarta yang dilengkapi mobil ambulans untuk masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di ibu kota. (*/chu)
Leave a Reply