Gegara  Fee Rp 6.000 Per Kilogram Timah, Oknum DPRD Babel Dilaporkan ke Ombudsman dan MKD

Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman, Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Konflik antara pengusaha asal Toboali, Herman Sutanto alias Aming, dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari dapil Bangka Selatan, Fery masih terus bergulir.

 

Herman bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan.

 

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel.

Baca Juga  Produksi Biji Timah PT Timah Tbk 2024 Naik Jadi 19.437 Ton, 2023 Hanya 14.855 Ton dan Target 2025  Sebanyak 21.500 Ton

 

Eka menjelaskan, laporan ini merupakan pengaduan awal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut.

 

“Kami bersama klien melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum DPRD Babel tersebut ke Ombudsman,” ungkap Eka kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

 

Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel.

Baca Juga  Produksi Biji Timah PT Timah Tbk 2024 Naik Jadi 19.437 Ton, 2023 Hanya 14.855 Ton dan Target 2025  Sebanyak 21.500 Ton

 

“Laporan ini merupakan tahap awal atas sejumlah permasalahan yang melibatkan terlapor sebagai anggota DPRD. Setelah laporan resmi masuk, kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” jelas Eka.

Leave a Reply