PANGKALPINANG, LASPELA – Ada sistem baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini yaitu adanya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), pada sistem ini penerimaan siswa saklek ditentukan pada zonasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy menuturkan, pada sistem terbaru ini untuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu sudah terkunci dan tidak bisa menerima Rombongan Belajar (Rombel) yang baru.
“Sistem yang baru sudah dikunci Dapodik-nya, dan kita tidak bisa menambah rombel nya, jadi ikuti prosedur sesuai dengan zonasi tergantung domisili karena tidak ada lagi tambahan rombel,” ujarnya, Jumat (2/5/2025).
Artinya, ketika zona ditetapkan 100 kuota maka itulah kuotanya dan tidak bisa menambah lagi, karena jika terjadi penambahan maka siswa yang ditambah tidak mempunyai Nomor Siswa Nasionalnya.
“Untuk itu saya imbau kepada masyarakat semua untuk mentaati peraturan ini da mendaftar sesuai zona-nya,” katanya.
Sehingga yang paling dekat dengan zona nya itulah yang bisa masuk ke sekolah itu, sementara jika tahun kemarin dilihat adalah usia, tahun ini untuk usia dilihat nomor dua karena itu aturan pada petunjuk teknisnya (juknis).
“Yang terpenting yang paling dekat zona nya itulah yang dapat, namun jika kuotanya sudah melebihi maka dilihat dari usia,” ujarnya. (dnd)