Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

Avatar photo
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.

Baca Juga  Berbagi Berkah Iduladha: Pemkab Babar Kurban 11 Hewan, Honorer hingga Warga Kecipratan Daging

Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.

“Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” tutupnya. (chu)

Leave a Reply