PANGKALPINANG, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah merampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024, meskipun ada salah satu saksi dari pasangan calon (Paslon) 01 yang tidak menandatangani berita acara.
“Perbedaan pilihan merupakan hal wajar, namun persatuan dan persaudaraan harus kita junjung tinggi sesama anak bangsa,” ujarnya.
Hasil rapat pleno terbuka ini tetap disahkan, meskipun ada saksi yang tak menandatangani.
Husin menjelaskan, apabila ada yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara ini, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Bagi Paslon yang tidak terima dengan hasil rapat pleno terbuka ini, masih ada waktu 3 x 24 jam, jika ada pihak yang ingin menggugat hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi.KPU Babel siap melayani dengan baik semua materi yang diajukan oleh tim dari pasangan calon,” sebutya.
Sebagai pengawas pilkada pihaknya mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan aktif menjaga situasi kondusif dan menghormati setiap keputusan yang diambil berdasarkan data dan fakta objektif.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang ikut terlibat langsung dalam pengamanan proses pilkada hingga saat ini yang situasinya berjalan kondusif, aman, damai dan lancar,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam pleno terbuka ini ditetapkan suara sah dan tidak sah sebanyak 651.169 suara dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal sebanyak 290.548 suara dan pasangan calon nomor urut 02 Hidayat Arsani-Hellyana sebanyak 299.591 suara. (chu)