PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memaksimalkan potensi Ekowisata yang berada di kawasan Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang.
Focus Group Discussion (FGD) pembahasan terkait Masterplan pada tiga prioritas Ekowisata Selindung telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata bersama Inspektorat Kota Pangkalpinang dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Selasa (3/12/2024).
“Ada tiga rencana prioritas Ekowisata Selindung yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata, ada prioritas 1,2 dan 3, dari mulai Jembatan Jerambah Gantung, lalu Embung Eka Guna yang posisinya ditengah susur sungai yang berada di belakang Green Land, lalu satu lagi sebelum Jembatan Selindung Kembar, nah nanti itu akan di buat Ekowisata ada kapalnya dan mereka keliling menyusuri sungai di tiga prioritas tersebut,” katanya.
Rencana Ekowisata Selindung ini akan menjadi dokumen yang kelak akan dipaparkan untuk mendapatkan anggaran ke Pemerintah Pusat. Untuk itu ini bukan hanya sekedar dokumen, Insha Allah dengan Bapperida Kota Pangkalpinang akan menindaklanjuti ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
“Nanti dengan BRIN kami juga akan rapat, apa saja yang akan kita jalin kerja sama. Untuk itu mohon doa dan dukungan masyarakat, sehingga pada 2026 nanti inilah yang akan kita jual, makanya kita upayakan di 2025 atau kalau memang masih ada slot di 2025 maka akan berjalan ditahun depan,” tuturnya.
Dengan rencana tiga priortas ini, dikatakan Budi saling keterkaitan, baik dari masalah sampah, transportasi dan masalah wisata dan ketiganya itu satu jalur.
“Untuk itu ayo sekarang kita semua kerjanya saling berkolaborasi, tidak ada lagi kerjanya masing-masing, semuanya harus berkolaborasi. Sudah mulai kita bekerja dengan bersama-sama, buanglah ego kita,” katanya.
Sementara untuk permasalahan lahan masyarakat pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah ada lahan pemerintah yang digunakan oleh masyarakat, selama masyarakat dapat menunjukkan surat-suratnya maka kembali ke aturan, berapa meter garis badan sungai.
“Jika memang tidak dapat menunjukkan surat-suratnya artinya itu punya negara, untuk itu nanti kami akan ajak BPN. Kalau itu tanah masyarakat dan dia bisa menunjukkan surat maka sesuai dengan aturan, kami pastikan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” jelasnya. (dnd)