Ditambahkannya, berbicara PT Timah, yakni tentang seberapa dominan PT Timah, kedua status PT Timah itu sendiri. Menurut nya, berdasarkan Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.
“Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni terkait kewenangan kami mengawasi Undang-undang No. 5/1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tutupnya. (chu)
Leave a Reply