Bawa Permasalahan Beriga, Pansus DPRD Babel Konsultasi ke KPPU RI

Avatar photo
Pansus DPRD Babel ketika Konsultasi dan koordinasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, di Jakarta, Kamis (07/11/2024). (Foto: ist)

Ditambahkannya, berbicara PT Timah, yakni tentang seberapa dominan PT Timah, kedua status PT Timah itu sendiri. Menurut nya, berdasarkan Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.

Baca Juga  Ziarah Kute Seribu, Ribuan Umat Muslim Penuhi Mentok dengan Doa dan Cinta Ulama

“Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni  terkait kewenangan kami mengawasi Undang-undang  No. 5/1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply