Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai senilai Rp22.550.000, satu unit motor Honda Vario warna hitam, helm, dua buah obeng min gagang hijau, satu obeng min gagang kuning, satu gawai merk Nokia, satu gawai merk Oppo, pakaian, resi setor tunai, guci, celengan, dan beberapa plat kendaraan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (mah)
Leave a Reply