Satreskrim Tetapkan Dua Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

“Tersangka AZ memukul spakbor motor korban dengan menggunakan parang. Sedangkan tersangka AF memukul dengan stik besi bagian boks sebelah kiri. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum memukul motor bagian kanan,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana JO Pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, selain menetapkan dua orang tersangka perusak motor, polisi juga telah menetapkan tersangka terhadap empat orang pengeroyokan yang mengakibatkan Apriyadi meninggal.

Baca Juga  Semangat Berbagi Karyawan PT Timah, Warga Kesatuan Islam Tionghoa hingga Petugas Kebersihan Terima Daging Kurban

Empat orang tersangka pengeroyokan yang ditetapkan tersangka itu, berinisial SY (32), AS (24), GS (25) dan RB (23). Sementara, satu orang lainnya berinisial WT dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur. (oka)

Leave a Reply