Dikatakannya, bagi masyarakat yang terbukti melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan.
Tak hanya di Bangka, Operasi Patuh ini juga dilakukan serentak se-Indonesia yang akan digelar sejak 15 hingga 28 Juli 2024. (mah)
Leave a Reply