Kejagung Beberkan Beginilah Cara 10 Tersangka Korupsi Komoditas Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Babel

Pelimpahan 10 Tersangka Korupsi Timah ke JPU Kejari Jaksel

“Dalam kurun waktu 2018 – 2019, tersangka SP bersama dengan RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga,” ujar Harli, Kamis (13/6/2024).

Selanjutnya, kata dia kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh para tersangka yakni SG selaku Komisaris dan MBG selaku Direktur Utama PT SIP, HT selaku Direktur Utama dan BY selaku Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS dan RL selaku General Manager PT TIN.

“Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN.

Leave a Reply