Awalnya Kirim Video Kata-kata Intim, Begini Modus yang Digunakan Cucu Bos Timah di Toboali Setubuhi Anak Dibawah Umur 

ilustrasi

TOBOALI, LASPELA – Terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan membuat prihatin.

Bagaimanakan kronologi kasus tersebut?

Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengungkapkan tempat kejadian pelaku MLS (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH) melakukan persetubuhan dengan korban MK (14) terjadi di rumah nenek korban dan rumah pelaku di salah satu kelurahan di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.

“Lokasinya ada dua lokasi pertama di rumah nenek korban yang di Toboali, Bangka Selatan sebanyak 7 kali dan satu kalinya di lokasi kedua di rumah ABH MLS (15) yang masih satu kecamatan dengan korban. Persetubuhan dilakukan sebanyak 8 kali,” kata Raja, Sabtu (8/6/2024).

Raja mengungkapkan, kronologis kejadian pertama terjadi di rumah nenek korban. Awalnya pelaku MLS dan korban adalah berpacaran.

Pada Sabtu 10 Februari 2024, pelaku mengirimkan DM Tiktok kepada korban berupa video yang isinya ada kata-kata berhubungan badan atau seks.

“Melalui pesan DM Tiktok tersebut berlanjut sampai dengan pesan Whatsapp, membahas masalah hubungan badan. Awalnya pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk membuka DM Videonya. Kemudian memintanya untuk membayangkan melakukan kata-kata di video tersebut,” kata Raja.

Lanjut Raja, pelaku mengirimkan pesan kepada korban jika dirinya ingin melakukan hubungan badan tersebut, namun korban menolak karena takut hamil.

Tanpa pantang menyerah, pelaku kekeh membujuk korban agar melakukan persetubuhan.

“Pelaku berkata jika dirinya akan bertanggung jawab apabila ada apa-apa dan pada Selasa 12 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku dan korban teleponan. Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk tidur, namun korban belum mengantuk. Pelaku pun mengambil kesempatan dengan berkata kangen dan ingin ketemu dengan korban namun korban sempat menolak,” ungkapnya.

Raja mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara bujuk raya dan berjanji akan bertanggung jawab.

“Awalnya korban tidak mau takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga mengatakan melalui pesan whatsapp akan bertanggung jawab apabila ada apa-apa,” beber Raja.

Tak hanya itu, lanjut dia pelaku melakukan pesetubuhan tersebut tidak hanya dengan menggunakan alat vitalnya, namun juga menggunakan jari pelaku.

“Pelaku ABH MLS juga menggunakan jari tangan dan memainkan jari tangan tersebut dalam alat vital korban,” pungkasnya. (Pra)