Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000, Dishub melarang masyarakat untuk membayar parkir lebih dari harga yang telah ditetapkan. (dnd)
Jukir Tak Pakai Atribut, Jangan Beri Uang!

Leave a Reply