Beranda Serumpun Sebalai Bangka Dua Pelaku Pencuri TBS di Belinyu Dibekuk Polisi Bangka, News, Serumpun Sebalai Dua Pelaku Pencuri TBS di Belinyu Dibekuk PolisiEditor: Nurul KurniasihMei 11, 2024 Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mah) Sebelumnya Leave a ReplyFacebook Comments Menyukai ini:Suka Memuat... Terkait Laman: 1 2 Baca JugaSemangat Berbagi Karyawan PT Timah, Warga Kesatuan Islam Tionghoa hingga Petugas Kebersihan Terima Daging KurbanPWI Babel Tebar Semangat Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Ketakwaan di Hari Raya IduladhaZiarah Kute Seribu, Ribuan Umat Muslim Penuhi Mentok dengan Doa dan Cinta UlamaBerbagi Berkah Iduladha: Pemkab Babar Kurban 11 Hewan, Honorer hingga Warga Kecipratan DagingEkosistem Laut Terjaga, PT Timah Laksanakan Penambangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan MasyarakatMaras Taun di Air Kundur, Edi Nasapta: Tradisi Penuh Makna, Simbol Syukur dan Pelestarian Budaya
Leave a Reply