Bawaslu Bangka Awasi Pemusnahan Ribuan Surat Suara

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melakukan pengawasan terhadap pemusnahan 4.010 lembar surat suara rusak dan kelebihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka di Kawasan Gudang Logistik KPU Bangka, Selasa, (13/02/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan bahwasanya surat suara yang rusak dan kelebihan harus dimusnahkan.

Oleh karena itu, Sugesti menyebutkan dengan hadirnya Bawaslu berguna untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang tidak lagi digunakan karena rusak atau kelebihan harus dimusnahkan secara langsung dan disaksikan oleh seluruh pihak.

“Jadi hari ini kami dari Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan. Selain itu juga memastikan bahwa surat suara dimusnahkan dengan pasti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sugesti, di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, Selasa (13/2/2024).

Sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, kegiatan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara (BA) hingga akhirnya proses pemusnahan yang dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bangka, Kajari Bangka, Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Kabag Ops Polres Bangka, dan unsur Forkopimda lainnya beserta tim dari KPU Kabupaten Bangka. (mah)