Pemkot akan Pungut Retribusi TKA, Segini Besaran yang Harus Dibayar

Avatar photo

PANGKALPINANG, LASPELA – Retribusi izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Pangkalpinang direncanakan akan mulai digaungkan pada tahun ini, hanya saja saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum retribusi tersebut.

“Peraturan itu akan disahkan tahun ini dan TKA wajib membayar retribusi dengan nilainya 100 dolar per bulan per orang,” ujar Sekretaris Dinas DPMPTSP dan Ketenagakerjaan, Amrah Sakti, Jumat (26/1/2024).

Namun peraturannya sekarang masih bergabung dengan RKPD dengan pajak dan retribusi digabung jadi satu peraturan. Sebenarnya, kata Amrah peraturan ini ada sejak aturan lama tahun 2018 dan sudah disempurnakan lagi dengan cipta kerja.

Baca Juga  Ini 15 Nama Calon Kepala OPD di Babar, Pejabat Terpilih akan Dilantik Akhir Tahun

“Hingga sekarang kita belum memiliki peraturan yang mewajibkan untuk dikenakan retribusi,” ujarnya.

Salah satu point dalam aturan tersebut tertulis, setiap warga negara asing yang bekerja di Pangkalpinang mempunyai kontrak kerja paling lama dua tahun.

“Ddalam aturan kontrak mereka terdiri dari 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun, paling lama bekerja yaitu selama 2 tahun,” imbuhnya.

Setelah dua tahun kontrak kerja berlangsung TKA harus keluar dan tidak boleh berlama-lama, karena TKA itu sebagai bentuk ahli teknologi.

Baca Juga  Tim ERG PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera 

“Dia datang sebenarnya bukan untuk bekerja, dia datang bekerja tapi untuk ngajarin orang,” ujarnya.

Sementara itu TKA yang sampai saat ni terdata sebanyak 11 orang yang bekerja pada tujuh perusahaan.

“Tapi jumlah itu yang terindentifikasi ya, sudah melapor. Jika kita telusuri lagi mungkin lebih dari itu,” tutupnya. (dnd)

Leave a Reply