BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) mengembalikan uang dan kendaraan dari tindak pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017 oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Uang dan kendaraan itu merupakan hasil rampasan untuk negara dari terdakwa AL Mustar, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Babar, Bayu Sugiri didampingi para Kasi kepada pihak PT BPRS Pangkalpinang di Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jumat (29/12/2023), sebagai penganti uang kerugian negara, yang dimana pada perkara itu negara telah dirugikan sebesar Rp7 miliar lebih.
“Kita kembalikan ke PT BPRS sebagai penganti uang kerugian negara. Uang Rp595.449.825 itu belum termasuk kendaraan, karena sudah dilakukan lelang dan segala macam dan tidak ada hasil jadi kita kembalikan ke BPRS (kendaraannya),” jelas Bayu Sugiri, Jumat (29/12/2023).
Adapun kendaraan yang diserahkan kepada pihak BPRS Pangkalpinang, yakni 1 unit sepeda motor dan STNK merek Honda Scoopy warna hitam silver dan 1 unit sepeda motor, STNK dan BPKB merek Honda Scoopy warna putih hitam atas nama AL Mustar.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor dan STNK Merk Yamaha N-MAX warna Hitam atas nama RIDUAN, dan 1 unit Mobil Toyota Rush warna putih atas nama Fatwa Wahyudin serta 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu atas nama Budiwati.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang telah menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan 4 bulan kepada Terdakwa Al Mustar, serta denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar subsidair 1 tahun dan 6 bulan. (oka)