Kabag Kesra Basel Beberkan Awal Mula Terjaring Razia Cipkon di Mataram hingga Bebas dari Polda NTB

PAYUNG, LASPELA – Setelah diterpa isu tak sedap saat berada di Kota Mataram, Provinsi  Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan kepemilikan pil ekstasi yang dibawa ke tempat karaoke Sabtu (9/12/2023) lalu, akhirnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ari Dinata angkat bicara.

Ari Dinata saa ditemui di kegiatan Aik Bakung, di Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kamis (14/12/2023) dini hari memberikan klarifikasi.

Dalam pertemuan dengan awak media itu Ari Dinata diminta Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid untuk buka-bukaan kronologis sebenarnya.

Ari Dinata menampik beberapa tudingan yang dilemparkan kepada dirinya saat diamankan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu diantaranya tudingan ia yang ditangkap sedang karaoke bersama Lady Companion (LC) alias pendamping karaoke.

Begitu pula atas sangkaan membawa 13 butir pil yang diduga ekstasi saat berkunjung ke sebuah restoran yang merangkap tempat karaoke.

“Saya nyatakan (semua itu-red) tidak benar. Saya tidak ditangkap, tetapi terjaring di gedung restoran yang sama dengan tempat karaoke,” kata Ari saat didampingi Bupati Riza dan Wabup Debby kepada sejumlah awak media.

Ari membeberkan kronologi awal bagaimana dirinya bisa terjaring razia cipta kondisi yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polda NTB menjelang Natal dan tahun baru.

Ia mengungkapkan, ia terjaring razia saat hendak makan malam bersama beberapa rekannya di sebuah restoran usai menonton konser band Radja pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 22.00 WITA. Sayangnya restoran yang dikunjungi ternyata bangunan induknya bergabung dengan tempat karaoke.

Setiba di lokasi ternyata sedang berlangsung proses pemeriksaan terhadap para pengunjung karaoke karena untuk menuju ruang karaoke satu jalur dengan bagian restoran.

Hingga akhirnya mereka diminta untuk menunggu pemeriksaan di lantai dua selesai pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 00.00 WIT. Lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pengunjung di bagian restoran.

“Kalau kami ditangkap sedang karaoke ditangkap membawa ekstasi itu salah. Saya sedang baru melangkah masuk, pada waktu itu saya masuk ke restorannya yang ada di bagian bawah satu jalur di dalam gedung yang besar,” papar Ari Dinata.

Tak berselang lama lanjutnya, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan didapat dua bungkus bening berisikan 12 butir pil diduga ekstasi dari dalam tas selempangnya. Kala itu ia telah bersikeras untuk memberikan pemahaman kepada petugas, bahwa pil itu adalah obat anti mual. Apesnya, polisi tidak bisa percaya begitu saja, lantaran ia tak bisa menunjukkan resep dokter atau merek obat itu.

Sampai akhirnya obat itu dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba, hasilnya memang hampir mirip dengan ekstasi dan berujung polisi langsung mengamankan Ari Dinata dan langsung melakukan tes urine. Ternyata hasil tes urine ternyata dinyatakan negatif narkotika.

“Obat itu sebenarnya hanya 12 butir bukan 13 butir. Obat itu saya bawa ketika memancing. Obat itu saat dicek dengan alat yang biasa untuk mengecek ekstasi memang hampir mirip hasilnya, maka dari itu saya diamankan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketua BKPRMI Kabupaten Bangka Selatan itu mengakui, bahwa ia ditahan selama tiga hari sel sementara Polda NTB karena mengikuti prosedur yang berlaku.

Pada hari Minggu (10/12/2023) itu memang tidak bisa dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan baru bisa diuji pada hari kerja yakni Senin (11/12/2023).

Sampai pada sore harinya BPOM mengeluarkan hasil uji lab bahwa 12 butir obat itu tidak ada kandungan narkotik melainkan jenis Dimenhydrinate. Obat yang bermanfaat untuk mencegah mual dan muntah dalam perjalanan.

Obat itu dirinya beli di sebuah apotek di Kecamatan Toboali pada Rabu (22/11/2023) lalu saat mengikuti program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung) di Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok.

Obat seperti itu memang kerap ia bawa saat hendak pergi memancing. Apesnya obat tersebut terbawa saat perjalanan dinas luar ke Pemkot Mataram.

“Kita harus mengikuti prosedur Kepolisian, ada gelar perkara setelah selesai baru saya diberikan surat perintah untuk dikeluarkan dari penangkapan. Saya sampaikan, saya tidak dipenjara. Saya ditahan di ruang tahanan sementara dan saya diperlakukan dengan baik oleh Polda NTB,” bebernya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan atas kisruh yang ditimbulkan.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang saya lakukan saat dinas luar ke NTB, baik kepada Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati maupun masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi saya,” pungkasnya. (pra)