BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menyerahkan pembayaran restitusi atau ganti kerugian kepada korban penganiayaan dialami oleh RA, yang dilakukan oleh AL, US, AR, TH dan AZ pada bulan Juni 2023 lalu, di Pantai Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pembayaran restitusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar, Bayu Sugiri didampingi oleh Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung (Babel) Sapta Qodria Muafi, Jumat (8/12/2023) di Aula Kejari Babar.
“Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider (penambahan masa hukuman),” ungkap Bayu.
Dikatakan Bayu, dengan pelaksanaan pemenuhan dan pembayaran restitusi akan menghilangkan hukuman subsider. Hal ini juga menjadi bagian paradigma hukum dalam perkembangannya, bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan.
Leave a Reply