PANGKALPINANG, LASPELA — Organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam aksi penyerangan secara fisik yang menimpa salah seorang jurnalis media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa tersebut menimpa jurnalis Trasberita.com, Ichsan Mokoginta yang mendapatkan serangan dengan disiram air keras saat berada di kediamannya di Jalan Kampung Baru Desa Petaling Banjar Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Sabtu 25 November 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dikonfirmasi AJI Kota Pangkalpinang, Ichsan menjelaskan kronologis penyerangan yang dialaminya tersebut. Peristiwa itu bermula saat dia kedatangan seseorang tidak dikenal dengan mengenakan helm berwarna hitam, jaket warna gelap dan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak warna putih merah.
“Pelaku tersebut menggunakan bahasa dengan logat Palembang dan menanyakan rumah seseorang yang bernama Mamad yang kemudian saya jawab tidak tahu. Namun pertanyaan rumah mamad itu terus diulang-ulang,” ujar Ichsan, Minggu (26/11/2023).
Ichsan yang menerima kedatangan pelaku di teras rumah merasa curiga dan kemudian memilih menjaga jarak dengan masuk lebih dalam ke ruang tamu rumahnya. Tindakan Ichsan, rupanya diikuti pelaku yang ikut masuk ke dalam rumah.
“Pelaku kemudian mengeluarkan botol mirip botol cuka dari sakunya dan kemudian dengan menggunakan kedua tangannya langsung menyemprotkan cairan di botol ke arah saya. Pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor setelah saya berteriak,” ujar dia.
Semprotan cairan yang diduga air keras tersebut tidak membuat luka berarti di tubuh Ichsan. Hanya saja akibat semprotan cairan tersebut membuat kulit disekitar wajah, leher dan perut Ichsan panas.
“Saya menduga peristiwa ini terkait dengan pemberitaan saya soal adanya penambangan timah ilegal di Perairan Penagan Desa Mendo Barat. Saya memang gencar memberitakan tambang itu. Bahkan ikut memberitakan saat nelayan penolak tambang mengirimkan laporan ke Mabes TNI soal adanya keterlibatan oknum di tambang tersebut,” katanya.
Saat ini, kata Ichsan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Mendo Barat yang sudah ditindaklanjuti penyidik dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan.
“Beberapa hari sebelum peristiwa penyerangan secara fisik itu, saya sempat diajak bertemu oleh salah satu oknum dan meminta saya tidak memberitakan soal tambang Penagan. Sehari sebelumnya, saya mendapati diikuti orang yang kemudian memantau aktivitas di sekitar rumah saya,” ujar dia.
Atas peristiwa yang dialami Ichsan, AJI Kota Pangkalpinang turut prihatin atas kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Bangka Belitung dan mengeluarkan pernyataan sikap, yakni:
1.AJI Kita Pangkalpinang mengecam tindakan represif terhadap jurnalis Ichsan Mokoginta karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. AJI Kota Pangkalpinang menilai peristiwa tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
3. AJI Kota Pangkalpinang mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap pelaku penyerangan terhadap Ichsan Mokoginta.
4. AJI Kota Pangkalpinang mengutuk setiap upaya pengancaman dan penghalangan tugas pers. Peran pers sudah diatur dalam Pasal 6 poin d dan e Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
5. AJI Kota Pangkalpinang mengingatkan bahwa pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 8 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999.
6. AJI Kota Pangkalpinang mendorong setiap jurnalis, terutama di Bangka Belitung untuk bekerja secara profesional sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
7. AJI Kota Pangkalpinang mendorong pihak-pihak yang terkait dengan sengketa pers untuk dapat menempuh jalur konstitusional yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Semoga hal ini kedepan tidak terjadi lagi dan pers bisa bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang
Barliyanto.(rell)