Serahkan Sertifikat Tanah, Menteri BPN: Sudah Hak Milik Masyarakat

PANGKALPINANG, LASPELA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Bangka Belitung (Babel) secara door to door atau pintu ke pintu ke rumah warga.

Sebanyak 58 sertifikat tanah program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu diberikan Menteri ATR/BPN kepada masyarakat di kawasan Rebo Sungailiat, Bangka dan Desa Beluluk, Bangka Tengah, Kamis (9/11/2023).

Hadi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah secara door to door rutin dilakukan dengan tujuan memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik serta tidak adanya pungutan liar (pungli).

“Sesuai perintah Pak Presiden bahwa dilaksanakan akselerasi ini tercapai. Tidak ada pungli selama ini tidak ada pungli,” ujarnya kepada awak media.

Hadi mengaku senang karena adanya kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dijadikan sertifikat.

“Artinya masyarakat menyadari bahwa SKT dari desa masih berstatus mereka hidup di tanah negara. Kalau sudah disertifikat menjadi hak sehingga masyarakat memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” ujarnya.

Selain menyerahkan sertipikat tanah, dirinya juga mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat tanah apalagi program PTSL.

“Saya berharap kepada Kabupaten Bangka Tengah untuk segera menyelesaikan PTSL nya yang baru mencapai 94 persen. Dan Kota Pangkalpinang juga sama minta untuk segera selesaikan PTSL, karena target kita di tahun 2024 dua tempat ini seluruh tanah sudah terdata,” ungkapnya.

Adapun strategi untuk meningkatkan pensertifikatan tanah ini, dimana pihaknya akan melakukan analisa dan evaluasi (Anev) setiap sebulan sekali perolehan PTSL di kantor pertanahan. Serta menyelesaikan permasalah apa yang terjadi PTSL ini di lapangan dengan turun langsung.

“Dan sosialisasi kepada masyarakat, karena masih ada beranggapan dengan SKT sudah kuat. Kita sampaikan SKT itu belum kuat karena masih tanah negara, kalau sudah sertifikat sudah hak milik,” tuturnya.

Hadi menjelaskan, Redistribusi Tanah merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Pelaksanaan Redistribusi Tanah tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi lintas sektor, dalam hal pelepasan kawasan hutan sendiri, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.

Lanjut Hadi, sertifikat yang diserahkan dari hasil pelepasan kawasan hutan ini antara lain berupa tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.

“Penyerahan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdiri dari 9 sertipikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta 2 sertipikat aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum,” tutupnya.(chu)