banner 728x90

Tanaman Ganja Dimusnahkan, Tiga Diantaranya Masih Hidup

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka memusnahkan barang bukti (BB) berupa 10 pot polibag tanaman ganja serta 283 gram ganja siap edar, di Aula Wisma Polres Bangka, Jumat (20/10/2023).

Dari puluhan tanaman ganja itu tiga pot dalam keadaan masih hidup segar dan tujuh pot sudah berbentuk kayu kering atau mati.

banner 325x300

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.

Dimana satu kasus sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka (P21), sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk barang bukti satu pot polibag tanaman ganja hidup dan tiga pot polibag tumbuhan berbentuk kayu ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Kapolres.

“Sedangkan untuk barang bukti tiga pot polibag tanaman hidup dan ganja seberat 283 gram masih tahap penyidikan. Dan untuk dua pot polibag tanaman hidup serta satu pot polibag tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” tambahnya.

Dikatakannya, pemusnahan ganja tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan perasangka terhadap barang bukti yang ada.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tanaman terlarang itu agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.

“Segera laporkan kepada kepolisian agar secepatnya bisa dilakukan penindakan,” imbaunya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version