PANGKALPINANG, LASPELA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pangkalpinang penerimaan tahun 2022 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) setelah terlambat hampir satu tahun.
Keterlambatan penyerahan ini sampai dengan 1 tahun 4 bulan, tak ayal kejadian ini membuat calon PPPK Kota Pangkalpinang cemas.
Pelantikan dan penyerahan SK kepada 129 PPPK yang terdiri dari 118 guru dan 11 tenaga kesehatan (nakes) ini langsung diserahkan oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa (1/8/2023).
Aparatur yang baru dilantik ini diingatkan untuk bekerja dengan baik dan benar serta lebih baik lagi dibandingkan masih menjadi pegawai kontrak maupun honorer.
“Mudah-mudahan dengan berubahnya status mereka menjadi PPPK dan memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik lagi, harus tingkatkan kinerja,” tegasnya.
Kewajiban ini haruslah dijalankan dengan baik, bagi tenaga pendidik ciptakanlah proses belajar yang nyaman bagi siswa, cetak masa depan generasi bangsa yang baik dan hebat.
Sementara bagi nakes, Molen berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati, melayani masyarakat dengan senang sehingga dapat mewujudkan angka kesehatan yang tinggi di Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Fahrizal mengatakan keterlambatan pelantikan PPPK dan pemberian SK PPPK disebabkan adanya guru yang awalnya mengajar di TK berubah jadi di SD. “Itu yang kemarin membuat lama, tapi Alhamdulillah sekarang sudah selesai semua,” tuturnya.
Keterlambatan SK sendiri bukan hanya dialami di Pemerintah Kota Pangkalpinang tetapi juga seluruh Indonesia. (dnd)