Dambus Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Milik Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Alat musik etnis Melayu yaitu Dambus, hari ini resmi tercatat dan memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), penobatan ini langsung diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Rabu (5/7/2023).

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari mengatakan kekayaan intelektual yang dimiliki alat musik dambus ini memang sudah menjadi ciri khas Pangkalpinang dan pengajuan KIK dambus  sudah sejak beberapa tahun kemarin.

“Kota Pangkalpinang merupakan satu-satunya daerah yang sampai dengan hari ini, eksis dan konsisten dalam melakukan upaya pelestarian dambus berjenjang dari hulu ke hilir baik dari sisi pendampingan pada pengrajin alat musik dambus, workshop, festival maupun membantu dalam rangka sosialisasi, publikasi maupun pemasarannya,” katanya.

Kota Pangkalpinang juga sudah dua tahun menyelenggarakan kegiatan
kampung melayu Bedambus. Untuk ruang apresiasi sendiri selain memberikan fasilitasi dukungan pengisi acara pada acara kenegaraan, perayaan hari besar, maupun kegiatan instansi vertikal lainnya,

Hingga saat ini, terdata sebanyak empat orang pengrajin yang aktif memproduksi dambus di Kota Pangkalpinang. Sementara grup Dldambus yang aktif hingga saat ini berada di tujuh kecamatan.

“Antara lain Sinar Maya, Sarfina, Tanjung Bunga, Sinar Pinang Jaya, Aek Beguruh, Mak Cikar, dan Assipa,” tuturnya.

Ratna yang juga dikenal dengan Bunda Tudung Saji (BTS) ini juga berharap resminya KIK ini menjadikan dambus tidak hanya dikenal saja tapi bisa dilestarikan oleh anak-anak muda sekarang, yang bisa dinikmati nanti oleh generasi berikutnya. (dnd)